Untuk diketahui, berdasarkan surat Konsulat RI Songkhla dijelaskan bahwa pada persidangan virtual 4 Agustus 2021, hakim memutuskan bahwa ke-28 nelayan Aceh dewasa bersalah melanggar UU Perikanan Komersial, Ketenagakerjaan dan Imigrasi.
Sedangkan untuk empat WNI nelayan di bawah umur tersebut tidak diberikan hukuman, maka dari itu segera dipulangkan (dideportasi) ke Indonesia.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait