Dia menuturkan, petugas bergerak cepat dan mengikuti bus tersebut hingga ke lokasi bongkar. Setelah diperiksa, kata dia di dalam bus yang dikemudikan MY warga Pante Bidari ini ditemukan ratusan liter solar.
Menurutnya, petugas juga mengamankan bus yang digunakan MY untuk mengangkut ratusan liter solar bersubsidi. "Tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi," tuturnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait