Aliman menyampaikan, ikan jenis arapaima tersebut dilarang beredar di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan negara.
Dalam kesempatan ini, DKP Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara ikan tersebut sebab sifatnya buas dan pemangsa bagi ikan spesies lain. Ikan jenis ini dapat mengancam populasi ikan lainnya jika lepas ke perairan umum.
"Kami juga minta agar PSDKP dapat mengawasi lebih ketat terhadap peredaran jenis ikan tersebut," kata Aliman.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait