Warga sedang mengangkat ikan raksasa yang ditemukan di selokan saat banjir di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (5/1/2021) (Foto: Antara)

Aliman menyampaikan, ikan jenis arapaima tersebut dilarang beredar di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan negara.

Dalam kesempatan ini, DKP Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara ikan tersebut sebab sifatnya buas dan pemangsa bagi ikan spesies lain. Ikan jenis ini dapat mengancam populasi ikan lainnya jika lepas ke perairan umum.

"Kami juga minta agar PSDKP dapat mengawasi lebih ketat terhadap peredaran jenis ikan tersebut," kata Aliman.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network