Berbekal informasi tersebut, tim gabungan menyelidikinya. Tim melihat ada satu mobil bak terbuka atau pikap mencurigakan di kawasan Jambo Aye, Aceh Utara.
"Lantaran curiga, tim mengejar kendaraan tersebut. Tim sempat kehilangan jejak hingga akhirnya pikap tersebut ditemukan. Saat diperiksa, tim menemukan lima karung berisi narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam teh China," kata dia.
Kemudian, kata Irjen Pol Ahmad Haydar, tim gabungan mengembangkan informasi dan menggerebek sebuah rumah di Langkahan, Kabupaten Aceh Utara dan menangkap dua pelaku. Seorang pelaku lainnya diketahui pemilik rumah melarikan.
"Di rumah tersebut juga ditemukan lima karung dengan bungkusan teh China di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu," katanya.
"Selain sabu-sabu, tim gabungan juga mengamankan satu tas berisi tujuh bungkusan. Dalam bungkusan tersebut ada ribuan pil ekstasi" lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Irjen Pol Ahmad Haydar, kedua pelaku mengaku narkoba tersebut mereka ambil di tengah laut dengan bayaran Rp20 juta. Tim gabung juga masih terus mengejar pemilik rumah yang melarikan saat hendak ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait