Tim gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 189 kilogram dan ribuan pil ekstasi (Taufan Mustafa/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Tim gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 189 kilogram. Tak hanya itu, sebanyak 38.850 pil ekstasi juga diamankan dari tangan kedua pelaku.

"Selain mengamankan barang terlarang tersebut, tim gabungan juga menangkap dua terduga pelaku," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, Selasa (8/3/2022).

Ahmad Haydar menambahkan, kedua terduga pelaku yakni berinisial MY (37) dan MR (35). Keduanya warga Tanjong Dalam, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

MY merupakan tekong kapal motor yang digunakan menyelundupkan narkoba dan MR merupakan anak buah kapal.

"Terduga pelaku merupakan jaringan narkoba internasional. Mereka menyelundupkan narkoba dari perairan Selat Malaka dan membawa masuk wilayah Aceh melalui jalur kecil di Kabupaten Aceh Utara," kata dia.
 
Dia melanjutkan, pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada pengiriman narkoba dari perairan Selat Malaka.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network