Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 50 Qanun aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Dalam pasal tersebut, perbuatan terdakwa diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali dan maksimal 200 kali.
"Atau paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan," kata majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan tidak menemukan pengecualian atau pembatasan pemberlakuan hukum kepada terdakwa berdasarkan undang-undang sebagai alasan pembenaran perbuatan terdakwa. Oleh karenanya, terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Hal memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim, telah merusak masa depan korban. Terdakwa tidak mendukung pelaksanaan hukum syariat Islam di Provinsi Aceh.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait