BANDA ACEH, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2023 naik menjadi Rp 3.413.666. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, kenaikan ini diputuskan dalam rapat pleno untuk memberikan masukan kepada gubernur.
"Berdasarkan rekomendasi rapat pleno, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen," kata Muhammad MTA, Senin (28/11/2022).
"Sehingga tahun 2023, UMP Aceh menjadi Rp3.413.000," lanjutnya.
Dia melanjutkan, penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait