"Hukuman cambuk untuk dua terpidana melanggar hukum jinayat tersebut dilakukan setelah dikurangi masa penahanan," katanya.
Menurutnya, Hakim Mahkamah Syariah juga memutuskan terpidana Sayuti ditambah dengan uqubat ta’zir penjara selama 72 bulan atau enam tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait