Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (23/2/2022). (ANTARA/HO/ Kejari Aceh Utara)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Terpidana zina di Aceh Utara dihukum cambuk Sebanyak 90 kali. Tak hanya itu, dia juga dipidana penjara selama 72 bulan atau enam tahun. 

Hukuman cambuk terpidana zina tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (23/2/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman mengatakan, selain kasus zina, prosesi hukuman cambuk juga dilakukan terhadap terpidana judi online dengan hukuman 20 kali cambuk.

"Terpidana zina yang dihukum cambuk 90 kali yakni Sayuti (32), sedangkan terpidana judi online yakni Dedi Indrawan (37)," ujar Arif, Rabu (23/2/2022).

Dia mengatakan, kedua pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk setelah terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network