BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 10 tersangka pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh dieksekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Prosesi cambuk tersebut berlangsung di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho.
Para tersangka pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Pasal 18 Junto Pasal 6 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Enam pelaku yakni S, H, J, CR dan HH terbukti melakukakan praktek perjudian batu domino di sebuah sekolah di kabupaten Aceh Besar. Mereka dicambuk sebanyak 12 kali.
Sementara empat tersangka lain yang juga terlibat dalam judi kartu masing masing Nizarli, Afrizal, Hafid serta M Fadhil.
Semua pelaku telah divonis bersalah dan sudah menjalani masa kurungan selama tiga bulan.
Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya mengatakan, sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar telah melakukan eksekusi terhadap pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh seperti kasus khalwat, zina serta maisir sebanyak 30 kasus.
"Mereka ditangkap bulan September, setelah menjalani hukuman, baru sekarang dicambuk," katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait