Lukman menyampaikan, Presiden Jokowi juga baru menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terbaru untuk vaksinasi Covid-19 tersebut. Dalam Perpres baru itu vaksin boleh disuntik terhadap orang yang sedang menyusui dan juga yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19.
"Perpres baru, vaksin boleh disuntikkan kepada orang yang menyusui, penyintas Covid-19. Perpres disampaikan dalam rapat virtual semalam," kata Lukman.
Dia memperkirakan hasil pemeriksaan syarat penerima vaksin terhadap nakes ke depan bisa lebih banyak dari sebelumnya. Ditambah lagi, sudah ada Perpres baru tersebut.
"Untuk Banda Aceh, estimasi yang memenuhi syarat nanti sekitar 80 persen, itu mulai dari nakes di Puskesmas dan Dinas Kesehatan, dan nanti dilakukan bertahap," ujar Lukman.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait