Padahal, perjanjian kerja sama menanami dengan tanaman kehutanan, baik kayu maupun nonkayu.
"Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Aceh segera membatalkan dan mencabut surat perjanjian kerja sama restorasi kawasan hutan bekas perambahan karena kenyataannya di lapangan tidak sesuai," katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait