Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simeulue Muliawan Rohas mengatakan, seharusnya mobil tidak diperbolehkan diparkir jalan umum. Sebab, selain membahayakan pengguna jalan, juga mengganggu keindahan jalan.
"Tidak diperbolehkan mobil diparkir di jalan umum itu. Membahayakan pengguna jalan dan mengganggu arus lalulintas,"kata Muliawan.
Saat disinggung apa ada tindak lanjut Dinas Perhubungan terkait keberadaan mobil tersebut, Muliawan tidak menjawab pesan yang dikirimkan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait