10 Terpidana Kasus Judi di Aceh Barat Daya Dieksekusi Hukuman Cambuk

ACEH BARAT DAYA, iNews.id - Sebanyak 10 terpidana di Aceh Barat Daya, dieksekusi hukuman cambuk. Mereka pelanggar Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat akibat tersandung kasus maisir atau judi.
Ekseskusi ini digelar di halaman Kantor Kejari Aceh Barat Dayta, Kamis (20/10/2022).
Kasi Pidum Kejari Aceh Barat Daya, Fahrul Razi Sihotang mengatakan, awalnya ada 13 terpidana yang menjalani hukuman cambuk.
"Namun yang bisa dilaksanakan hari itu hanya 10 orang karena satu diantaranya dinyatakan sakit dan dua lainnya tidak hadir," kata Fahrul, Jumat (21/10/2022).
Fahrul juga menyebutkan, mereka yang mendapatkan hukuman cambuk masing-masing, Khairul Syahputra dicambuk 18 kali, Safri sebanyak 14 kali cambuk, Defi Mahdiahindah 14 kali cambuk, Darmansyah 25 kali cambuk, mantan Ketua KIP Abdya, Sanusi 23 kali cambuk.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto