11 Terpidana Penjual Gading Gajah Ini Dieksekusi ke Lapas Kelas III Calang Aceh Jaya
MEULABOH, iNews.id - Tim jaksa eksekusi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya mengeksekusi 11 terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya. Mereka merupakan terpidana kasus perniagaan gading gajah dan bagian tubuh lainnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Jaya, Rifai Affandi mengatakan, 11 terpidana itu masing-masing :
1. Sudirman dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan
2. M Amin dengan pidana penjara selama tiga tahun
3. Abdul Majid dengan pidana penjara selama dua tahun
4. Lukman dengan pidana penjara selama dua tahun
5. M Rozi dengan pidana penjara selama dua tahun
6. Zubardi dijatuhi pidana penjara selama satu tahun
7. Hamdani dijatuhi pidana penjara selama satu tahun
8. Supriyadi alias Pak Pen dengan pidana penjara selama satu tahun
10. M Noor alias Pak Nur dijatuhi pidana penjara selama satu tahun
11. Isdul Farsi juga dengan pidana penjara selama satu tahun.
"Eksekusi ini dilakukan setelah permintaan banding dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh," ujar Rifai di Meulaboh, Kamis (21/4/2022).
Editor: Kurnia Illahi