195 Napi Penghuni Lapas Lhoknga Aceh Besar Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

ACEH BESAR, iNews.id - Sebanyak 195 narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, diusulkan menerima remisi. Remisi ini akan diberikan pada lebaran Idul Fitri 1444 H.
Kepala Lapas Kelas III Lhoknga Yusrizal mengatakan, usulan itu disampaikan kepada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh. Nantinya akan diteruskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Ada sebanyak 195 orang yang kami usulkan menerima remisi Idul Fitri 1444 Hijriah," kat Yusrizal, Selasa (4/4/2023).
Yusrizal menambahkan, Lapas Kelas III Lhoknga memiliki 242 napi terdiri 236 laki-laki dan enam perempuan. Selain napi, Lapas Lhoknga juga menampung empat tahanan.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Lapas Narkotika Langsa, Aceh itu, mengatakan remisi yang diusulkan berkisar 15 hari hingga dua bulan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto