2 Pengedar Sabu di Pidie Ditangkap, 29 Paket Sabu Diamankan

PIDIE, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedar narkoba di Pidie, Aceh. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 29 paket narkoba jenis sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Pidie AKP Rahmat mengatakan, dua pelaku berinisial AZ (26) dan MUS (40).
"Kedua pelaku ditangkap di kawasan Gampong Pucok Kecamatan Geumpang Kabupaten Setempat,” kata Rahmat, Jumat (20/1/2023).
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga bahwa di kawasan itu sering kali terjadi transaksi narkotika. Berbekal dari informasi itu, tim kemudian meluncur ke lokasi.
"Di sana polisi melihat seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Benar saja, ternyata AZ salah satu pengedar," katanya.
Ketika tim menangkap dan memeriksa AZ, berhasil mengumpulkan barang bukti 13 paket sabu-sabu seberat 1,15 gram yang telah dikemas dari kantongnya.
AKP Rahmat menambahkan, AZ mengaku barang haram itu didapatkan dari MUS warga setempat juga.
"Dari pengakuan tersangka, tim di lapangan langsung pada target dan berhasil meringkus pelaku selanjutnya yaitu MUS,” katanya.
Mus ditangkap saat berada di rumah dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 16 paket seberat 3,16 gram.
"Kedua pelaku beserta 29 barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pidie," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto