2 Pengedar Sabu Dibekuk di Lhokseumawe, 1 di Antaranya Ibu Hamil 7 Bulan
Kamis, 28 Januari 2021 - 06:19:00 WIB
“Kami masih melakukan penyelidikan kasus ini semoga bisa mengembang ke tingkat atasnya,” katanya saat rilis kasus, Selasa (26/1/2021).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal lima tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah