get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswi di Jember Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya, Pelaku Diburu Polisi

2 Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Ibu-Anak di Aceh Timur Dihukum Mati

Rabu, 01 September 2021 - 17:01:00 WIB
2 Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Ibu-Anak di Aceh Timur Dihukum Mati
Dua terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap ibu-anak di Aceh Timur saat ditangkap petugas. (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id – Dua terdakwa pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap ibu dan anak di Kabupaten Aceh Timur divonis hukuman mati. Vonis tersebut diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (1/9/2021).

"Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Aceh Timur yang dibacakan pada persidangan sebelumnya," kata Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi.

Kedua terdakwa yakni M Rizal (39) dan Rabusah (46), keduanya warga Simpang Jernih, Aceh Timur. Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur.

Mereka membunuh dan memerkosa korban Siti Fatimah (56) dan anak gadisnya Nadatul Afraa (16). Keduanya ditemukan tewas mengenaskan di rumah mereka, di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Senin (15/2/2021) pukul 14.00 WIB.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Khalid, didampingi Ike Ari Kesema dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Harry Arfhah dan M Iqbal Zakwan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut