279 Napi di Lapas Lhokseumawe Diusulkan dapat Remisi Idul Fitri, 1 Langsung Bebas

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Sebanyak 279 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, diusulkan mendapat remisi. Jika disetujui, ratusan napi ini akan mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Remisi diusulkan berkisar 15 hari hingga dua bulan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Efenddi, Minggu (9/4/2023).
Dia menambahkan, dari 279 napi yang diusulkan remisi, seorang di antaranya langsung bebas.
"Satu napi langsung bebas, 278 narapidana lainnya diusulkan dapat remisi khusus, berkisar 15 hari hingga dua bulan," kata Efenddi.
Efenddi melanjutkan, saat ini Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dihuni 506 warga binaan. Warga binaan yang diusulkan menerima pengurangan hukuman Idul Fitri adalah mereka yang memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik.
"Dari 279 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, ada 198 di antaranya narapidana kasus narkotika, 80 orang narapidana kasus pidana umum, dan seorang narapidana korupsi," katanya.
Efenddi mengatakan usulan remisi tersebut diajukan Lapas ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh untuk selanjutnya diteruskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto