get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkelahian Sengit 2 Pria di Aceh Tenggara gegara Seng Bekas, 1 Tewas

28 Nelayan yang sempat Ditahan Otoritas India Terima Pakaian dan Uang dari Pemprov Aceh

Senin, 01 Februari 2021 - 12:52:00 WIB
28 Nelayan yang sempat Ditahan Otoritas India Terima Pakaian dan Uang dari Pemprov Aceh
Staf subid Antar Lembaga dan Masyarakat BPPA menyerahkan bantuan kepada perwakilan 28 nelayan, di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (31/1/2021). (Foto: ANTARA)

BANDA ACEH, iNews.id – Sebanyak 28 nelayan yang baru saja bebas usai ditahan otoritas India menerima bantuan berupa pakaian dan uang saku dari Pemerintah Provinsi Aceh. Bantuan diberikan karena para nelayan sangat membutuhkan pakaian untuk beberapa hari ke depan selama menjalani karantina di hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta.

"Semoga bantuan itu cukup untuk kebutuhan mereka. Karena setelah dipulangkan dari India kebutuhan pakaian mereka sangat terbatas," kata Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Jakarta, Almuniza Kamal, Senin (1/2/2021).

Bantuan dari Dinas Sosial Aceh tersebut diserahkan kepada perwakilan para nelayan di tempat mereka menjalani karantina. 

Almuniza menambahkan, sesuai dengan amanat Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, jika para nelayan Aceh itu membutuhkan sesuatu, maka dapat langsung menghubungi badan penghubung di Jakarta.

"Kita terus melakukan kontrol terhadap para nelayan itu selama mereka di Jakarta. Jadi kalau mereka perlu bantuan sesuatu bisa langsung menghubungi kita," ujarnya.

Almuniza menjelaskan, sejauh ini, semua kebutuhan para nelayan selama masa karantina difasilitasi oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pusat. Selain itu, sebelum para nelayan itu dipulangkan ke Aceh, mereka harus menunggu dua kali hasil tes swab. 

Hasil tes swab pertama sudah dilakukan. Hasilnya, semua nelayan negatif.

"Mudah-mudahan hasil kedua yang akan dilakukan Senin, juga negatif. Karena, kalau hasil tes mereka positif, akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran," kata Almuniza.

Sebelumnya, 28 nelayan Aceh itu ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir pantai India Durgabai Deshmukh pada 3 Maret 2020 menggunakan kapal KM BST 45.

Setelah menjalani hukuman 11 bulan penjara, mereka kemudian dibebaskan pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021 setelah diadvokasi oleh KBRI bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI.

"Berkat kerjasama berbagai pihak dan tanggap cepat Pemerintah Aceh membuat ke 28 nelayan itu cepat dibebaskan. Tentu ini semua kerja bersama yang harus terus dijaga," ujar Almuniza.
 

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut