get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Pidie Jaya, Mobil Pikap Pengangkut Buah Terjun ke Jurang

3 Pejudi Online Dihukum Cambuk di Depan Masjid Teungku Chik Pante Geulima

Rabu, 09 Juni 2021 - 20:16:00 WIB
3 Pejudi Online Dihukum Cambuk di Depan Masjid Teungku Chik Pante Geulima
Pejudi online dihukum cambuk di halaman Masjid Teungku Chik Pante Geulima, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (9/6/2021). (Foto: MPI/Jamal Pangwa)

Sementara pelaku lainnya berinisial HM dan FU, melanggar pasal 18 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya masing-masing dicambuk delapan kali.

"Hukuman cambuk bagi keduanya juga dikurangi dua kali. Terhukum telah menjalani kurungan penjara selama dua bulan, jadi hukuman cambuk yang didapatkan oleh keduanya hanya enam kali," katanya. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut