3 Penjual Chips Judi Online di Aceh Ditangkap, Terancam 45 Kali Hukuman Cambuk
Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:07:00 WIB
Pandji menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan menindaklanjuti instruksi Kapolri untuk pemberantasan judi daring.
“Ketiga tersangka ini berhasil kita tangkap setelah dilakukan penyelidikan," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka juga melanggar Pasal 20 Juncto Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Maisir dengan ancaman pidana cambuk sebanyak 45 kali.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto