3 Terdakwa Kasus Sabu 26 Kilogram di Aceh Timur Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 28 Oktober 2021 - 04:12:00 WIB
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan.
Ketiga terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (20/4/2021).
Editor: Ainun Najib