get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Antik Rinjani 2025, 165 Orang Ditangkap terkait Narkoba

3 Tersangka Pengedar Ditangkap di Aceh Tengah, 24 Kilogram Ganja Diamankan

Jumat, 08 Januari 2021 - 09:10:00 WIB
3 Tersangka Pengedar Ditangkap di Aceh Tengah, 24 Kilogram Ganja Diamankan
Ilustrasi ganja kering. (Foto: Istimewa)

Dia menambahkan, orang menjual ganja kepada MA dari Nagan Raya. Sekarang, orang tersebut masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. 

Kepada polisi, MA mengaku membeli ganja tersebut dengan harga Rp270.000 per kilogram. 

Selain MA, polisi juga menangkap MI di Kampung Blang Mancung, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah. Dari tangan MI, selain 125 gram ganja, juga diamankan 0,2 gram narkoba jenis sabu-sabu.

"Personel juga menangkap IW karena kepemilikan 1,5 kilogram ganja. Barang terlarang tersebut disimpan IW dalam balutan kertas koran bekas untuk mengelabui petugas." kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut