4 Kurir 106 Kg Sabu di Pidie Jaya Dituntut Hukuman Mati
PIDIE JAYA, iNews.id - Empat kurir yang membawa 106 kilogram narkoba jenis sabu di Pidie Jaya, Aceh, dituntut hukuman mati. Tuntutan itu disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya.
"Terdakwa ada empat orang, yaitu BH, MA, FS dan JD," kata Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya Dedy Syahputra, Rabu (24/8/2022).
Dia menambahkan, sidang agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar Selasa (23/8/2022) di Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya.
Tuntutan hukuman mati tersebut, kata dia, karena empat terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya, BNN berhasil menangkap kurir dan mengamankan 100 karung berisi sabu-sabu dengan berat 106 kg. Sabu itu diamankan di Gampong Pangwa Kecamatan Trienggadeng pada 20 Januari 2022.
Dari pengungkapan kasus itu, BNN menangkap empat kurirnya yakni BH MA dan FS merupakan warga Kabupaten Pidie, sementara JD berasal dari Kabupaten Aceh Timur.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto