4 Maling Kendaraan Roda 2 dan Becak Motor di Banda Aceh Dibekuk, Beraksi di 17 Lokasi
Jumat, 05 Februari 2021 - 12:48:00 WIB

Setelah dikembangkan, baru diketahui jika pelaku beraksi sejak tiga bulan terakhir. Mereka termasuk maling spesialis curanmor.
Saat ini para pelaku diamankan di Mapolresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keempat pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Editor: Umaya Khusniah