5 Mahasiswa Aceh Kembalikan Uang Beasiswa Kasus Korupsi

BANDA ACEH, iNews.id - Lima mahasiswa penerima program beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 telah mengembalikan uang. Mereka mengembalikan kerugian negara senilai Rp39 juta.
"Ada lima mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara dengan jumlah Rp39 juta lebih. Mereka mengembalikan karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima program bantuan dana pendidikan tersebut," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Kamis (3/3/2022).
Winardy menambahkan, uang negara tersebut dikembalikan ke posko yang dibentuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh pada Rabu (2/3/2022).
"Dengan adanya lima mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara tersebut, maka sudah ada 54 mahasiswa yang mengembalikan uang beasiswa," katanya.
Lebih lanjut Winardy mengatakan, uang negara yang diselamatkan dari dugaan korupsi beasiswa tersebut mencapai Rp713,49 juta.
"Polda masih memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya," katanya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.
Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.
Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
"Kami sudah menetapkan tujuh tersangka setelah gelar perkara," tutupnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto