Angkut 24.000 Liter Solar Ilegal, Truk Tangki dan 2 Pria Diciduk Polisi
ACEH JAYA, iNews.id - Satu unit mobil tangki diamankan personel Polres Aceh Jaya. Pasalnya, mobil itu mengangkut 24.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan, mobil tersebut diamankan saat melintas di Jalan Banda Aceh – Meulaboh, Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
"Penangkapan bermula saat Tim Opsal Satreskrim Polres Aceh Jaya berpatroli," kata Yudi, Selasa (19/4/2022).
Dia menambahkan, petugas kemudian melihat satu unit mobil tangki jenis Mitsubisi sedang melintas dan diduga membawa BBM tanpa dokumen yang sah.
"Setelah diperiksa, ternyata pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto