get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Penggelapan Barang Senilai Rp1,5 Miliar di Ogan Ilir, 2 Pegawai Toko Ditangkap

ASN di Aceh Tengah Gelapkan Uang Dinas Rp600 Juta untuk Bayar Pinjol

Kamis, 27 Oktober 2022 - 15:35:00 WIB
ASN di Aceh Tengah Gelapkan Uang Dinas Rp600 Juta untuk Bayar Pinjol
Seorang ASN di Aceh Tengah, diamankan pihak kejaksaan lantaran menggelapkan uang dinas senilai Rp600 juta (Yusradi/MNC Portal)

ACEH TENGAH, iNews.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Aceh Tengah, diamankan pihak kejaksaan. Pasalnya, ASN bernama Helma Hendrako ini menggelapkan uang Rp600 juta untuk membayar pinjaman online (pinjol).

Kasi Pidsus Kejari Takengon, Zainul Arifin mengatakan, pelaku merupakan mantan bendahara di Dinas Syariat Islam, Kabupaten Aceh Tengah.

"Dugaan korupsi oleh tersangka Helma Hendrako dilaporkan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tengah," kata Zainul Arifin, Kamis (27/10/2022).

Dia menambahkan, pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum mengelapkan uang persediaan Dinas senilai Rp600 juta.

"Dari total Rp600 juta tersebut, pelaku sudah mengembalikan sebesar Rp361 juta ke dinas. Sisa Rp238 juta dipakai oleh tersangka," kata dia.

Kuat dugaan, kata dia, pelaku menyalah gunakan jabatannya dalam melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut