Astaga! Pria Ini Perkosa Adik Ipar saat Istri Melahirkan
Jumat, 05 November 2021 - 20:46:00 WIB
        
     
                 
             
                 
                                    "Dan ternyata sudah pelaku yang menindih tubuh korban. Korban merasa terancam takut dianiaya saat pelaku melakukan perbuatanya,” kata dia.
Kata Ryan, peristiwa itu terjadi sejak Maret 2019 hingga akhirnya baru diketahui orang tua korban pada Februari 2021, dan telah dilakukan sebanyak tiga kali.
 
                                    Namun kasus ini awalnya hanya ditangani oleh perangkat gampong (desa).
"Dalam mediasi, tidak ditemukan musyawarah mufakat sehingga keluarga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," kata Ryan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                