get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Praktik Judi Togel di Pangkalpinang, 2 Pelaku Diamankan

Asyik Main Judi Togel di Warung Kopi, 4 Warga Banda Aceh Ditangkap Polisi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 17:15:00 WIB
Asyik Main Judi Togel di Warung Kopi, 4 Warga Banda Aceh Ditangkap Polisi
Polresta Banda Aceh menangkap empat warga yang asyik main judi togel di kedai kopi. (Foto: iNews TV/Syukri S)

BANDA ACEH, iNews.idPolresta Banda Aceh menangkap empat orang saat sedang asyik main judi togel di sebuah warung kopi kawasan pusat kota, Rabu (24/8/2022) sore. Dari penangkapan keempat pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

"Empat pelaku diamankan berikut barang bukti uang tunai dan handphone milik mereka," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, Kamis (25/8/2022).

Ryan menyebutkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi perihal adanya praktik judi togel secara online di salah satu warung kopi di Kecamatan Baiturrahman. Pelaku DJT (26), diketahui berperan sebagai koordinator judi atau perekap nomor judi online.

Selain itu, polisi juga menangkap BT (60), IS (58) dan SUL (58) sebagai pemain atau pembeli nomor togel pada DJT.

"Pelaku DJT terbukti mengkoordinir permainan judi online jenis togel melalui aplikasi online," ucap Ryan.

Menurut Kompol Ryan, hasil pengecekan empat unit handphone pelaku pun memuat bukti peran pelaku dalam melakukan koordinasi kegiatan judi togel online.

"Ke empat handphone milik pelaku di dapati beberapa orang yang memasang angka dalam permainan judi online jenis togel tersebut melalui aplikasi SMS (Short Message Service), serta rekapan bukti pemesanan dari para pembeli" ujar Kompol M Ryan lagi.

Kompol Ryan mengatakan para peserta judi online nantinya akan mengirimkan nomor taruhan ke SMS pelaku. Para pemain judi online pun turut mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku DJT.

“Tersangka mengakui mendapat keuntungan dari pengumpulan uang dari permainan judi togel sekitar 5 persen,” ucapnya. 

Aksi judi online tersebut sudah dilakukan keempat pelaku sejak Maret 2022. Akibat perbuatannyam, mereka dijerat Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut