Bacaleg di Aceh Tak Mampu Baca Alquran Dipastikan Gugur

Bacaleg di Aceh Tak Mampu Baca Alquran Dipastikan Gugur
Bacaleg di Aceh Tak Mampu Baca Alquran Dipastikan Gugur. (Foto: Ilustrasi/Antara).

MEULABOH, iNews.id - Komisi Independen Pemilihan Umum (KIP) Kabupaten Aceh Barat memastikan bakal calon legislatif (Bacaleg) di wilayahnya yang tidak mampu membaca Alquran dipastikan gugur untuk maju di Pemilu 2024. Diketahui jika tes membaca Alquran menjadi salah satu syarat bacaleg di Aceh.

“Jadi, salah satu syarat utama untuk bisa lolos sebagai caleg, setiap bacaleg wajib bisa membaca Alquran,” kata Komisioner KIP Kabupaten Aceh Barat Divisi Teknis dan Penyelenggara, Sabki Mustafa Habli, Jumat (26/5/2023).

Dia mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Nomor 37 Tahun 2023 Tentang petunjuk teknis uji mampu baca Al-Quran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten/Kota. Menurutnya, uji kemampuan membaca Alquran bagi bacaleg merupakan bagian dari tahapan seleksi untuk menjadi caleg.

Tahapan baca Alquran tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 6 Juni sampai 12 Juni 2023 mendatang. Apabila dalam tes tersebut ada bacaleg yang tidak bisa membaca Alquran, maka bacaleg yang gagal tersebut akan digantikan oleh bacaleg lainnya.

Editor : Nani Suherni

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsAceh di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.