Badan Penanggulangan Bencana Aceh Catat Luas Lahan Terbakar Capai 107 Hektare
Selanjutnya diikuti Kabupaten Aceh Selatan dan Gayo Lues, masing-masing sebanyak delapan kali kejadian yang juga didominasi karhutla. Saat ini semua pihak termasuk masyarakat sama-sama berupaya menangani karhutla.
“Kebakaran menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan hingga ekonomi, serta membuat citra buruk Indonesia. Upaya pencegahan tentunya sangat penting dengan menambah sarana dan prasarana,” katanya.
Ilyas juga mengingatkan kepada masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan. Ancaman pidana yakni Pasal 187, 188 KUHP, Pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw