get app
inews
Aa Text
Read Next : Batu Giok Raksasa 5.000 Ton ditemukan di Nagan Raya, Bupati TRK: Ini Anugerah Allah

Badan Penanggulangan Bencana Aceh Catat Luas Lahan Terbakar Capai 107 Hektare

Senin, 01 Maret 2021 - 12:45:00 WIB
Badan Penanggulangan Bencana Aceh Catat Luas Lahan Terbakar Capai 107 Hektare
Ilustrasi karhutla. (Foto: Antara)

Selanjutnya diikuti Kabupaten Aceh Selatan dan Gayo Lues, masing-masing sebanyak delapan kali kejadian yang juga didominasi karhutla. Saat ini semua pihak termasuk masyarakat sama-sama berupaya menangani karhutla. 

“Kebakaran menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan hingga ekonomi, serta membuat citra buruk Indonesia. Upaya pencegahan tentunya sangat penting dengan menambah sarana dan prasarana,” katanya.

Ilyas juga mengingatkan kepada masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan. Ancaman pidana yakni Pasal 187, 188 KUHP, Pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut