Begini Tampang Ibu Muda yang Bunuh Anak lalu Biarkan Mayat Korban Dikerumuni Semut
Sabtu, 12 Juni 2021 - 15:40:00 WIB
"Pengakuan pelaku, dia tidak tahu korban sudah tewas," katanya.
Warga kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Anggota yang mendapati aduan ini tak lama langsung menangkap DE. Buruh tani ini diketahui menganiaya korban hingga tewas saat sang suami, ayah korban tak berada di rumah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal