get app
inews
Aa Text
Read Next : Gus Ipul Jenguk Rosi Santri Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Ini Pesannya

Bejat! Guru di Ponpes Aceh Timur Perkosa Santri di Kamar Mandi

Rabu, 13 April 2022 - 10:13:00 WIB
Bejat! Guru di Ponpes Aceh Timur Perkosa Santri di Kamar Mandi
Ilustrasi pemerkosaan santriwati di Aceh Timur (iNews.id)

Pelaku mengikutinya, kemudian menarik tangan korban untuk masuk ke kamar mandi tersebut dan pemerkosaan terhadap korban kembali terjadi.

Atas perbuatan tersebut korban mengadu kepada orang tuanya dan melaporkannya ke Polres Aceh Timur.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. Dan atau melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut