Bejat! Pimpinan Pondok Pesantren di Aceh Berulang Kali Cabuli Santri
Mendengar hal itu, keluarga korban melaporkan kejadian tindak asusila ke pihak Mapolres Aceh Tenggara. Tindakan asusila yang menimpa terhadap dirinya berawal terjadi di bulan Agustus 2021 hingga kini.
"Dia sudah melakukan aksi bejadnya sebanyak lima kali kepada korban," katanya.
Kurang dari 1x24 jam, Tim Buser yang dipimpin Kanit Reskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan tersangka dari rumahnya di pondok pesantren tersebut untuk dibawa ke Mapolres setempat.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono membenarkan adanya pelaporan tindakan pelaku.
"Saat ini tersangka sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas tindakan asusila yang dilakukannya terhadap seorang santri hingga berulang kali," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto