get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir di Aceh Besar Meluas, Warga Enggan Mengungsi Tetap Bertahan di Rumah

Bejat, Pria Beristri di Aceh Besar Perkosa Perempuan Penyandang Disabilitas

Senin, 10 Oktober 2022 - 21:16:00 WIB
Bejat, Pria Beristri di Aceh Besar Perkosa Perempuan Penyandang Disabilitas
Pria beristri pemerkosa perempuan penyandang disabilitas saat dibawa ke Polres Aceh Besar. (Foto : iNews/Syukri Syarifuddin)

Setelah penyelidikan dan memiliki alat bukti yang cukup, pelaku N kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia kini mendekam di sel tahanan Polres Aceh Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami jerat tersangka dengan Qanun Jinayah serta Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman paling lama 16 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut