Bejat, Pria Beristri di Aceh Besar Perkosa Perempuan Penyandang Disabilitas
Senin, 10 Oktober 2022 - 21:16:00 WIB
Setelah penyelidikan dan memiliki alat bukti yang cukup, pelaku N kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia kini mendekam di sel tahanan Polres Aceh Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami jerat tersangka dengan Qanun Jinayah serta Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman paling lama 16 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Donald Karouw