BANDA ACEH, iNews.id - Dua orang yang merupakan pasangan selingkuh di Kota Banda Aceh, Aceh, terbukti melanggar syariat. Keduanya dihukum cambuk di Taman Sari Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).
Keduanya masing-masing berinisial MU dan NM. Mereka merupakan pasangan selingkuh, karena satu sama lain sudah memiliki keluarga. Aksi mesum mereka digerebek polisi syariah pada Senin (9/9/2019) lalu.
3 Warga Lhokseumawe Pelaku Zina Dihukum Cambuk 100 Kali, Salah Satunya Perempuan
"Keduanya diamankan terkait kasus ikhtilat saat berduan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh," ujar Kasat Pol PP-WH Banda Aceh, Hidayat, kepada wartawan di Kota Banda Aceh.
Mereka tertangkap tangan bercumbu di dalam mobil. Setelah diperiksa petugas, ternyata MU merupakan pria yang sudah memiliki istri, dan NM seorang ibu rumah tangga yang sudah bersuami.
4 Warga Aceh Dicambuk karena Langgar Syariat Islam, 1 Umat Non-Muslim
Sanksinya, NM dicambuk sebanyak 23 kali sementara pasangan prianya MU dieksekusi cambuk sebanyak 28 kali. Mereka terbukti melakukan khalwat (bermesraan) yang tertuang dalam Pasal 25 Ayat (1) Hukum Jinayat.
Selain itu, Satpol PP-WH juga mengamankan pasangan mesum RAU dan AND yang dipergoki warga tengah berduaan di dalam kamar kost AND. Namun keduanya tidak mendapat hukuman karena masih di bawah umur.
"Pasangannya anak di bawah umur masih berstatus sebagai pelajar. Mereka tidak dikenakan hukuman cambuk, jadi dititip ke panti sosial untuk dilakukan rehabilitasi," ujar dia.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal