Berkas Lengkap, Kejari Limpahkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Aceh Tsunami Cup ke Tipikor
BANDA ACEH, iNews.id - Kasus dugaan korupsi event sepak bola internasional Aceh World Solidarity Cup alias Aceh Tsunami Cup 2017 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Pelimpahan ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
"JPU telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran AWSC 2017 beserta barang bukti ke pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, Rabu (5/10/2022).
Dia menambahkan, berkas yang diberikan tersebut yakni milik tersangka Muhammad Zaini Yusuf selaku pembina panitia AWSC 2017, kemudian tersangka Mirza selaku bendahara panitia.
"Untuk berkas kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Banda Aceh," katanya.
Muharizal melanjutkan, dari hasil penyidikan kegiatan AWSC 2017 terselenggara dengan dana yang bersumber dari APBA perubahan 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh sebesar Rp3,8 miliar lebih.
Kemudian, lanjut dia, ada penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp5,4 miliar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto