get app
inews
Aa Text
Read Next : Skandal Perselingkuhan ASN di Gunungkidul, Bupati Endah Siap Tindak Tegas Pelaku

Berzina, Oknum PNS dan Honorer di Aceh Tamiang Dicambuk 100 Kali

Senin, 12 April 2021 - 19:08:00 WIB
Berzina, Oknum PNS dan Honorer di Aceh Tamiang Dicambuk 100 Kali
Terhukum pelanggaran Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Aceh Tamiang, Senin (12/4/20021). (Foto: Antara)

Dua terhukum yang dihukum bersalah dalam perkara perzinahan, yakni PNS bernama Muis Syahputra (43) dan Sumanti (43), berstatus pegawai honorer.

Sementara seorang lagi, Nasib Suhery (52), karyawan swasta, dihukum bersalah dalam perkara takzir atau sebagai penyedia tempat maisir atau judi. Dia dihukum 18 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dua bulan.

"Para terhukum divonis bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Eksekusi ini dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap," kata Mariono.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut