get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Demokrasi Tuntut Dedi Mulyadi Minta Maaf, Kasus Apa?

Bupati Nagan Raya Disomasi terkait Janji Kampanye Tak Kunjung Direalisasikan

Minggu, 29 Mei 2022 - 15:35:00 WIB
Bupati Nagan Raya Disomasi terkait Janji Kampanye Tak Kunjung Direalisasikan
Bupati Nagan Raya, Muhammad Jamin Idham disomasi YARA terkait janji kampanye. (Foto: Antara)

NAGAN RAYA, iNews.id - Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham dan Wakil Bupati H Chadilin Oesman disomasi terkait janji kampanye pada Pilkada 2017 lalu yang hingga kini diduga belum direalisasikan. Bupati-Wakil Bupati diminta segera merealisasikan janjinya tujuh hari setelah somasi dilayangkan.

“Somasi tersebut meminta Bupati-Wakil Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham-H Chalidin Oesman, untuk melaksanakan atau menunaikan janji-janji politik atau visi misi Bupati-Wakil Bupati Nagan Raya saat kampanye Pilkada 2017 lalu,” kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya Muhammad Zubir, Minggu (29/5/2022).

Dia menjelaskan, isi somasi tersebut di antaranya pemberian santunan kematian sebesar Rp21 juta yang dijanjikan akan disalurkan kepada warga Nagan Raya, paling lambat pada hari kelima setelah kematian.

Kemudian santunan melahirkan (pemberian gizi bayi), pemberian beras miskin gratis, pemberian listrik gratis bagi masyarakat miskin.

Tidak hanya itu, YARA juga menuntut janji kampanye kedua pasangan tersebut yang menjanjikan agar mengalokasikan 20 persen alokasi dana desa (ADG) untuk kaum perempuan, yang kemudian akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Nagan Raya.

“Kesemua poin somasi tersebut tidak tampak sama sekali dikerjakan oleh Bupati-Wakil Bupati Nagan Raya,” kata Muhammad Zubir menambahkan.

Dia juga meminta Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham-Chalidin Oesman agar melaksanakan janji tersebut dalam waktu tujuh hari setelah somasi dilayangkan.

“Jika dalam tenggat waktu tujuh hari isi janji itu tidak dikerjakan atau tidak dapat ditunjukkan hasil kerjanya, maka kami akan menggugat janji-janji kampanye tersebut ke Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya,” kata Zubir.

Dia mengatakan, somasi tersebut dilayangkan karena sudah hampir lima tahun memimpin Kabupaten Nagan Raya, Bupati HM Jamin Idham dan Wakinya H Chalidin Oesman, janji tersebut belum dipenuhi.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut