get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendagri: Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Tak Kena Efisiensi Anggaran

Buron Sejak 2020, Terpidana Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Aceh Ditangkap Kejaksaan

Jumat, 23 Desember 2022 - 07:10:00 WIB
Buron Sejak 2020, Terpidana Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Aceh Ditangkap Kejaksaan
Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Nagan Raya menangkap ZA, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Nagan Raya yang buron sejak 2020. (Foto: ANTARA)

NAGAN RAYA, iNews.id - Pelarian ZA, buronan kasus kecelakaan lalu lintas di Nagan Raya, Aceh berakhir, Kamis (22/12/2022) malam. ZA yang diburu sejak 2020 ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

"Terpidana ZA kami tangkap di kediamannya setelah selama ini menjadi buronan," ujar Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama.

Usai ditangkap, ZA dijebloskan ke Lapas Kelas II Meulaboh Aceh Barat setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Nagan Raya.

Kasus yang menimpa ZA terjadi pada 21 Februari 2019. Dia terlibat kecelakaan di Simpang Sidan, Jalan Meulaboh–Blang Pidie, Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut