get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! 23 Siswa SD di Labusel Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru Olahraga

Cabuli 5 Anak, Pria asal Sabang Ini Dihukum Cambuk 39 Kali

Kamis, 12 Januari 2023 - 18:46:00 WIB
Cabuli 5 Anak, Pria asal Sabang Ini Dihukum Cambuk 39 Kali
Kejaksaan Negeri Sabang memberi hukuman 39 kali cambuk terhadap YO yang terbukti melanggar qanun jinayat di Kantor Kejari Sabang. (ANTARA/Kejari Sabang)

"Kami yang hadir secara langsung bisa menyaksikan bagaimana penegakan hukum terkait pelanggaran qanun di Aceh. Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi khususnya di Sabang. Namun bila ini terjadi lagi mau tidak mau, suka tidak suka qanun tetap harus kita jalankan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Agustus 2022, Polres Kota Sabang menangkap pria berinisial YO (56) yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak bawah umur dan pelecehan seksual terhadap tiga remaja.

Kasus pencabulan anak di bawah umur dan pelecehan seksual yang dilakukan YO terungkap setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.

Pelaku diganjar hukuman sesuai dengan hukum jinayat, sekaligus Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut