Cabuli 5 Anak, Pria asal Sabang Ini Dihukum Cambuk 39 Kali

BANDA ACEH, iNews.id - Pria berinisial YO (56) dihukum cambuk sebanyak 39 kali. Hukuman ini dijatuhkan atas perbuatannya mencabuli dua anak dan melecehkan tiga remaja di Kota Sabang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat mengatakan, YO dihukum cambuk setelah terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Hari ini kami telah melakukan ukhubat cambuk terhadap satu terpidana pelaku pelanggaran jarimah pelecehan seksual sebanyak 39 kali cambuk tanpa potongan,” ujar Choirun di Banda Aceh, Kamis (12/1/2023).
Dia menjelaskan, hukum cambuk diterima YO sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 23 Desember 2022. Namun eksekusi hukuman dilakukan pada awal tahun 2023.
Choirun mengatakan, dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, terpidana YO dikenakan hukuman cambuk 39 kali tanpa potongan masa tahanan.
Selain hukum sesuai dengan Qanun Jinayat yang merupakan kekhususan Aceh, YO juga terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Karena yang bersangkutan juga sedang menjalani hukuman di Rutan Sabang dalam perkara perlindungan anak dengan hukuman 6 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, Plt Sekda Kota Sabang Andri Norman mengatakan, sebagai bagian dari Aceh, Sabang harus tetap mengikuti aturan yang berlaku di daerah berjulukan Serambi Mekkah tersebut.
Andri mengharapkan agar perbuatan melanggar hukum tidak terulang lagi di daerah destinasi wisata Pulau Weh tersebut.
Editor: Donald Karouw