Cara Menghitung Zakat Fitrah Beras
JAKARTA, iNews.id - Cara menghitung zakat fitrah beras sudah dijelaskan oleh ulama terdahulu. Kini, umat Islam di seluruh dunia hanya perlu menjalankan kewajiban tersebut dengan benar.
Sebagaimana yang telah diketahui, setiap muslim, baik perempuan atau laki-laki, anak kecil atau dewasa memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah setiap tahunnya. Kewajiban tersebut ada dalam Al-Qur’an
Allah SWT berfirman:
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. (QS. Al-Baqarah [2]: 43)
Rasulullah SAW juga bersabda:
فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ
Artinya: Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia). (HR Bukhari – Muslim).
Lantas, berapa takaran zakat fitrah yang benar sesuai syariat Islam? Simak ulasannya berikut ini.
Di Indonesia, beras memang kerap dibayarkan sebagai zakat fitrah lantaran mayoritas masyarakat di negara ini mengonsumsi nasi sebagai makanan pokok. Hal itu tentu berbeda dengan zaman Rasulullah SAW, dimana kurma dan gandum yang digunakan untuk membayar zakat fitrah.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR. Bukhari, nomor 1432).
Hadits tersebut tak hanya mempertegas benda yang digunakan untuk membayar zakat fitrah, tetapi juga takarannya. Di atas telah dijelaskan bahwa takaran zakat fitrah adalah satu sha’
Akan tetapi, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam memaknai satu sha’ dengan takaran yang digunakan oleh masyarakat modern. Menurut Imam Abu Hanifah, satu sha’ adalah delapan rithl Irak, yang sama dengan 3,8 kilogram.
Editor: Komaruddin Bagja