Cara Menghitung Zakat Fitrah Beras
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ رِطْلَيْنِ وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ ثَمَانِيَةَ أَرْطَالٍ
Artinya: Nabi SAW berwudhu dengan satu mud (air), yaitu dua rithl, dan mandi dengan satu sha’, yaitu delapan rithl.
Sementara itu, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal memiliki pendapat lain yang menyatakan bahwa satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak atau 2.176 gram dan dibulatkan menjadi 2,2 kilogram.
Penentuan satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak ini berpedoman pada ukuran sha’ yang digunakan oleh penduduk Madinah pada masa Rasulullah SAW. Imam As Syaukani dalam kitab Nailul Autar juz 4 halaman 184 menjelaskan:
عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ سُلَيْمَانَ الرَّازِيْ أَنَّهُ قَالَ: قُلْتُ لِمَالِكِ بْنِ أَنَسَ: أَبَا عَبْدَ اللهِ كَمْ قَدْرُ صَاعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: خَمْسَةُ أَرْطَالٍ وَثُلُثٌ بِالْعِرَاقِيِّ
Artinya: Dari Ishaq bin Sulaiman Al-Razi, ia berkata: Saya bertanya kepada imam Malik bin Anas: Hai bapak dari Abdullah, berapakah kadar sha’-nya Nabi shallallahu ala’ihi wasallam? Beliau menjawab: Lima sepertiga rithl Irak.
Di Indonesia sendiri, mayoritas ulama memilih untuk membayar zakat beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,0 kilogram. Alasannya karena ingin mengikuti pendapat mayoritas para mujahid dan merupakan bentuk kehati-hatian dalam menunaikan ibadah.
Editor: Komaruddin Bagja