get app
inews
Aa Text
Read Next : Ramai Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri: Belum Tahu Saya Cek Dulu

Curi Kawat Pagar Kompleks Perumahan, 2 Pemuda di Aceh Digulung Polisi

Kamis, 20 Januari 2022 - 18:32:00 WIB
Curi Kawat Pagar Kompleks Perumahan, 2 Pemuda di Aceh Digulung Polisi
Dua pelaku pencurian pagar rumah ditangkap polisi (Agung Sulistyo/iNews)

Dia menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi tentang adanya dua orang pria sedang mencurian pagar perumahan.

"Usai melakukan pemantauan, ternyata benar kedua pelaku sedang melakukan pencurian. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap dua tersangka," kata dia.

AKP Zaflaini menyebutkan selain menangkap dua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti barang gulungan kawat hasil curian dan palu yang digunakan pelaku menjalankan aksinya. 

Akibat pencurian tersebut, PT PIM mengalami kerugian Rp50 juta. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut