Dia menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi tentang adanya dua orang pria sedang mencurian pagar perumahan.
"Usai melakukan pemantauan, ternyata benar kedua pelaku sedang melakukan pencurian. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap dua tersangka," kata dia.
AKP Zaflaini menyebutkan selain menangkap dua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti barang gulungan kawat hasil curian dan palu yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.
Akibat pencurian tersebut, PT PIM mengalami kerugian Rp50 juta. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto