LHOKSEUMAWE, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menahan oknum kepala desa (kades) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Yang bersangkutan berinisial MS (31) kades atau Keuchik Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Miftahuddin mengatakan, MS (31) ditahan dan dititipkan di Rutan Lhokseumawe selama 20 hari ke depan.
"Penyidik menahan MS karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri atau adanya upaya menghilangkan barang bukti," ujar Miftahuddin, Kamis (9/9/2021).
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsAceh di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.