Diduga Korupsi Proyek Pengaspalan Rp12,8 Miliar, 6 Orang Ditahan Kejari Simeulue

SIMEULUE, iNews.id - Enam tersangka tindak pidana korupsi proyek pengaspalan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, Aceh ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari). Mereka diduga korupsi hingga Rp12,8 miliar.
"Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke jaksa penuntut umum Kejari Simeulue. Para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Simeulue Taqdirullah, Senin (17/1/2022).
Taqdirullah menambahkan, para tersangka masing-masing berinisial IS, IH, BF, MI, YA, dan AS.
"Penahanan para tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan," katanya.
Selanjutnya, berkas perkara beserta ke enam tersangka tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto